Media Kampung – Pemerintah Kota Cilegon menertibkan puluhan lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Blok F atau Pasar Kelapa pada Kamis (4/6/2026). Sebanyak 29 pedagang yang selama ini berjualan di luar area resmi pasar direlokasi ke dalam pasar setelah sebelumnya menerima tiga kali surat peringatan.

Penataan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta unsur kelurahan dan aparat kewilayahan.

Asisten Daerah II Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengatakan sebagian besar pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri. Namun, hingga hari pelaksanaan penertiban masih terdapat tujuh lapak yang belum dibongkar sehingga petugas melakukan pembongkaran. “Kami sudah memberikan tiga kali surat peringatan. Sebagian besar pedagang sudah membongkar sendiri, tetapi masih ada tujuh yang belum sehingga dilakukan pembongkaran oleh tim,” kata Dana.

Selain membongkar lapak, petugas juga melakukan normalisasi saluran drainase dan pemangkasan sejumlah pohon yang dinilai mengganggu jaringan kabel listrik maupun telekomunikasi di sekitar pasar. Menurut Dana, keberadaan lapak di atas drainase tidak hanya mengganggu fungsi saluran air, tetapi juga memicu keluhan dari pedagang yang telah menempati kios resmi di dalam pasar. Pedagang yang berjualan di luar dianggap lebih mudah dijangkau pembeli sehingga menimbulkan persaingan yang dinilai tidak seimbang.

Pemerintah Kota Cilegon mengklaim telah menyiapkan tempat bagi seluruh pedagang terdampak di dalam area pasar. Penempatan dilakukan berdasarkan jenis dagangan agar aktivitas jual beli tetap berjalan setelah relokasi. “Kami sudah siapkan 29 ruang untuk pedagang yang direlokasi. Pedagang ikan ditempatkan bersama pedagang ikan, begitu juga pedagang barang kering. Semua mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menegaskan langkah yang dilakukan bukan revitalisasi pasar, melainkan penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan. Menurutnya, permintaan penataan juga datang dari pedagang yang berada di dalam pasar karena merasa dirugikan dengan keberadaan lapak di luar area resmi. “Ini bukan revitalisasi bangunan pasar. Fokusnya adalah penataan pedagang yang berjualan di luar area yang diperuntukkan. Pedagang yang berada di dalam pasar juga pernah menyampaikan aspirasi agar pedagang di luar diarahkan masuk ke dalam,” kata Didin.

Didin menyebut Pasar Blok F menjadi lokasi awal program penataan pasar yang akan dilanjutkan ke sejumlah pasar lain di Kota Cilegon. Salah satu lokasi yang masuk dalam agenda berikutnya adalah Pasar Pulomerak yang menghadapi persoalan serupa, yakni aktivitas perdagangan di atas drainase dan badan jalan.

Sementara itu, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menilai penertiban tersebut dapat mengurangi potensi penyumbatan saluran air yang selama ini dikhawatirkan memicu genangan saat hujan. Menurutnya, normalisasi drainase dan penataan pedagang diharapkan membuat kawasan pasar lebih tertib sekaligus mengurangi risiko banjir di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Cilegon memastikan akan melakukan pengawasan pascapenataan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pembongkaran kembali apabila ditemukan pedagang yang kembali berjualan di atas saluran drainase atau fasilitas umum lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.