Media Kampung – Kemkomdigi Perkuat Perlindungan Anak melalui Implementasi PP Tunas, sebuah inisiatif strategis pemerintah, menandai upaya serius untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda Indonesia. Kepala BPSDM Kemkomdigi, Boni Pudjianto, menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam sebuah dialog yang diselenggarakan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026 di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kebutuhan Perlindungan Anak
Paparan internet pada anak-anak kini terjadi lebih dini dibandingkan dekade sebelumnya. Data internal menunjukkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet lebih dari lima jam per hari, sementara 42 persen di antaranya melaporkan ketidaknyamanan saat beraktivitas di ruang digital. Kondisi tersebut menimbulkan risiko paparan konten negatif, perundungan digital, hingga potensi eksploitasi siber.
Isi Utama PP Tunas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, dirancang dengan tiga pilar utama:
- Pengawasan Konten: Penyaringan konten yang tidak sesuai usia melalui kerja sama dengan penyedia platform digital.
- Pendampingan Keluarga: Program edukasi bagi orang tua dan anggota keluarga untuk menjadi “digital guardian” yang mampu memantau dan membimbing anak.
- Penegakan Hukum: Peningkatan sanksi bagi pelaku perundungan, eksploitasi, dan penyebaran konten berbahaya kepada anak.
PP Tunas juga mewajibkan semua layanan online yang menargetkan anak untuk memiliki fitur kontrol orang tua yang dapat diaktifkan secara default.
Tantangan Implementasi
Meskipun regulasi sudah ada, tantangan utama terletak pada sosialisasi dan penegakan di lapangan. Banyak orang tua belum familiar dengan mekanisme kontrol digital, dan beberapa platform masih berjuang menyesuaikan teknologi penyaringan. Oleh karena itu, Kemkomdigi menyiapkan program pelatihan intensif serta kampanye publik yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya digital dan cara memanfaatkan fitur keamanan.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Peran aktif orang tua menjadi kunci utama dalam keberhasilan PP Tunas. Boni Pudjianto menekankan bahwa “pengawasan dan pendampingan yang kuat dari lingkungan keluarga” dapat mengurangi tingkat kecanduan media sosial serta meningkatkan kesejahteraan emosional anak. Selain itu, komunitas lokal, sekolah, dan lembaga sosial diminta berkolaborasi dalam menyebarkan materi literasi digital.
Effendy Choirie, Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, juga menambahkan pentingnya kebiasaan membaca bagi lansia sebagai bagian dari ekosistem pengetahuan yang berkelanjutan, yang pada gilirannya dapat memperkaya pengalaman digital anak melalui bimbingan intergenerasi.
Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi administratif, melainkan fondasi budaya digital yang menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.
Secara keseluruhan, Kemkomdigi Perkuat Perlindungan Anak melalui Implementasi PP Tunas menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggapi perubahan perilaku digital generasi muda. Implementasi yang konsisten, bersama dengan partisipasi aktif keluarga dan masyarakat, diharapkan dapat menurunkan angka perundungan, eksploitasi, dan kecanduan internet, sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, produktif, dan aman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan