Media Kampung – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi memperkenalkan program Penilaian Kepatuhan HAM yang ditujukan untuk seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan semua kebijakan di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah selaras dengan prinsip HAM. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan secara adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata, khususnya bagi kelompok yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Munafrizal dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 27 Mei 2026.

Kebijakan Penilaian Kepatuhan HAM hadir sebagai respons atas tingginya laporan dugaan pelanggaran HAM yang masih terjadi di lingkungan aparatur negara. Evaluasi internal menunjukkan masih terdapat kekurangan dalam pemahaman standar HAM oleh para aparatur, yang menjadi tantangan besar dalam mewujudkan birokrasi yang menghargai hak asasi manusia.

Melalui program ini, KemenHAM menetapkan standar akuntabilitas yang ketat agar kebijakan instansi pemerintah tidak menyimpang dari prinsip perlindungan hak warga negara. Penilaian dilakukan secara berjenjang mulai dari verifikasi, evaluasi, hingga pemberian rekomendasi dan penghargaan bagi instansi yang menunjukkan kepatuhan HAM tinggi.

Dalam tahap awal pelaksanaan, sebanyak 407 instansi pemerintah mengikuti program ini, meliputi 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, serta 363 pemerintah kabupaten dan kota. Keterlibatan luas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hak asasi sebagai bagian integral dari pelayanan publik.

Selain itu, KemenHAM juga membuka kanal pengaduan atau sanggah yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan terhadap pelayanan dan kebijakan yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan HAM di sektor publik.

Munafrizal menambahkan bahwa penilaian ini juga bertujuan mendeteksi potensi pelanggaran HAM sejak dini dan memperkuat edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih memahami dan menerapkan prinsip HAM dalam tugas sehari-hari.

“Kita ingin menciptakan birokrasi yang modern dan menghormati martabat manusia Indonesia. Program ini mendorong penyediaan fasilitas publik yang inklusif dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Munafrizal.

Dengan adanya Penilaian Kepatuhan HAM ini, diharapkan pelayanan publik di Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan benar-benar berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.