Disdukcapil Kuningan Kantongi Hak Cipta untuk 8 Inovasi Pelayanan Publik
Media Kampung – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan berhasil memperoleh hak cipta atas delapan inovasi pelayanan publik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas kepada masyarakat.
Latar Belakang dan Inovasi Pelayanan
Sejak pandemi covid-19 membatasi interaksi langsung, Disdukcapil Kuningan terus mengembangkan berbagai inovasi agar layanan kependudukan tetap berjalan efektif dan responsif. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, M.Pd., memimpin sejumlah terobosan yang mempermudah akses masyarakat, termasuk layanan jemput bola.
Hingga pertengahan tahun 2026, Disdukcapil telah menciptakan 23 inovasi pelayanan. Beberapa di antaranya adalah SI KUDA CEPAT, PULPEN PNS, dan SIPANDUK yang dikenal mampu mempercepat proses administrasi. Program unggulan SATU JAM SAJA juga dihadirkan untuk menyelesaikan layanan kependudukan dalam waktu singkat.
Hak Cipta sebagai Perlindungan dan Pengakuan
Untuk menjaga keberlanjutan dan nilai intelektual inovasi tersebut, Disdukcapil mengajukan pencatatan hak cipta ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasilnya, hingga 29 Mei 2026, delapan inovasi resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kedelapan karya yang memperoleh hak cipta adalah:
- PELITA ANAK, ciptaan Santi Ratnasari, SE., M.Si. (sertifikat diperoleh 7 Juli 2025)
- KIAT SUKSES
- DUKCAPIL TAMASYA
- SI TAKUN
- SIPANDUK
- SI KUDA CEPAT
- PADUKA
- PANUTAN
Semua inovasi tersebut didaftarkan pada 29 Mei 2026, kecuali PELITA ANAK yang lebih dulu memperoleh sertifikat. KIAT SUKSES merupakan inovasi yang diciptakan oleh Yudi Nugraha dan diumumkan pada Oktober 2021. Inovasi ini merupakan Kartu Identitas Anak Terpadu yang mendukung kelangsungan pendidikan siswa.
Perlindungan Hak Cipta dan Dampaknya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan atas karya inovasi ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Sertifikat hak cipta diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
Menurut Yudi Nugraha, pengakuan hak cipta tidak hanya sebagai bentuk administratif, tetapi juga apresiasi terhadap budaya inovasi yang tumbuh di lingkungan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya menjaga karya agar dapat terus dikembangkan, direplikasi, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Implementasi Inovasi dalam Pelayanan
Disdukcapil Kuningan mengusung semangat pelayanan Adminduk PRIMA yang mengedepankan Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Melalui inovasi tersebut, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kuningan menjadi lebih cepat dan mudah diakses, terutama di masa pandemi.
Secara khusus, program SATU JAM SAJA menjadi bukti komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Perkembangan Terbaru
Dengan resmi mengantongi hak cipta untuk delapan inovasi, Disdukcapil Kabupaten Kuningan semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor inovasi pelayanan publik di tingkat daerah. Langkah ini juga membuka peluang bagi pengembangan inovasi lebih lanjut yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga dan mengembangkan inovasi sebagai aset daerah yang bernilai intelektual dan sosial.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan