Media KampungPemerintah Kementerian Sosial terus menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan II 2026, dan masyarakat dapat memeriksa statusnya secara mandiri.

Langkah pertama adalah membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, lalu memasukkan NIK 16 digit yang tertera di KTP.

Setelah NIK dimasukkan, pengguna harus menyalin kode keamanan yang muncul; bila kode tidak terbaca, cukup refresh halaman untuk mendapatkan kode baru.

Dengan menekan tombol “Cari Data”, sistem akan menampilkan apakah pemilik NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BPNT, PKH, atau keduanya.

Jika terdaftar, layar akan menampilkan rincian bantuan yang dapat dinikmati, termasuk besaran bantuan per bulan atau per triwulan.

BPNT dijelaskan akan diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang berarti total Rp600 ribu untuk tiga bulan triwulan.

PKH memiliki variasi nominal tergantung pada kategori penerima, misalnya korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta per triwulan.

Ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini 0-6 tahun, masing-masing memperoleh Rp750 ribu, sementara lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp600 ribu.

Pelajar juga termasuk dalam skema, dengan nominal Rp500 ribu untuk SMA sederajat, Rp375 ribu untuk SMP, dan Rp225 ribu untuk SD.

Penyaluran dana dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, sehingga waktu pencairan dapat berbeda antar daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, “Setiap tanggal 10 nanti kami terima. Hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” menandakan pentingnya data terbaru untuk alokasi bantuan.

Data penerima bansos dihasilkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan, memastikan akurasi dan mengurangi duplikasi.

Warga yang belum menemukan nama mereka di hasil pencarian dapat menghubungi kantor kecamatan setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.

Penting bagi masyarakat untuk menyimpan bukti hasil pencarian, karena dapat diminta saat proses verifikasi di bank atau pos.

Dengan prosedur daring yang sederhana ini, diharapkan lebih banyak keluarga miskin dapat mengakses bantuan tepat waktu tanpa harus menunggu proses manual yang lama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.