Media Kampung, Singaraja – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memberikan edukasi mendalam kepada umat Hindu terkait fenomena penolakan sisa makanan persembahan yang masih marak terjadi di Bali. PHDI menegaskan bahwa istilah lokal seperti lungsuran, surudan, dan paridan secara esensial bermakna anugerah suci Tuhan, yang dalam bahasa Sanskerta disebut prasadam.

Memahami Prasadam

Kata prasadam diadopsi dari bahasa Sanskerta yang berarti menikmati sajian yang telah disucikan melalui upacara yajna. PHDI mendorong penggunaan istilah ini guna memurnikan kembali pandangan umat. Dasar teologis kewajiban mengonsumsi makanan suci ini tercantum jelas dalam kitab suci Bhagavad Gita Bab 3, Sloka 13: “Orang-orang bajik yang memakan sisa persembahan (yajna-sista) akan terbebas dari segala macam dosa. Tetapi mereka yang memasak makanan hanya untuk kesenangan diri sendiri, sesungguhnya mereka itu memakan dosa.” Sloka ini menegaskan bahwa makanan yang telah dihaturkan ke hadapan Tuhan bertindak sebagai pembersih karma negatif.

Baca juga:

Lungsuran dan Surudan

Bagi masyarakat Hindu Bali, istilah lungsuran dan surudan paling akrab di telinga. Keduanya merujuk pada isi bebanten berupa nasi, lauk, buah, hingga jajanan yang diturunkan (surud) setelah dihaturkan ke hadapan Hyang Widhi Wasa atau Ida Bhatara-Bhatari. Hidangan ini sepenuhnya suci dan siap dinikmati sebagai anugerah Tuhan. Tuhan tidak melihat kemewahan materi banten tersebut, melainkan ketulusan umatnya. Hal ini diperkuat dalam Bhagavad Gita Bab 9, Sloka 26: “Siapa pun yang dengan penuh cinta dan bhakti mempersembahkan kepada-Ku sehelai daun, sekuntum bunga, buah, atau air, persembahan yang berasal dari hati yang murni itu pasti Kuterima.” PHDI menyayangkan meluasnya pergeseran makna kata lungsuran di masyarakat, yang terkadang disalahartikan secara keliru setara dengan makanan sisa konsumsi manusia (carikan).

Paridan

Berbeda dengan lungsuran atau surudan umum yang bisa dibagikan luas kepada pemedek atau tetangga, istilah paridan mengikat aturan konsumsi yang lebih spesifik. Paridan berkaitan erat dengan bebanten yang digunakan dalam prosesi upacara personal seperti natab otonan. Sesuai dresta dan tradisi, hidangan paridan ini hanya boleh dinikmati oleh orang yang bersangkutan atau kerabat dekat, seperti saudara kandung yang lebih muda.

Baca juga:

Edukasi dari PHDI

Jro Mangku Danu (I Wayan Sudarma), Ketua Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal Pengurus Harian PHDI Pusat, dalam tulisan yang dirilis resmi bertajuk “Lungsuran Vs Prasadam” memaparkan pentingnya pemahaman ini agar umat tidak kehilangan berkah spiritual akibat pikiran diskriminatif. “Istilah Prasadam yang muncul kemudian seperti memurnikan kembali makna persembahan kepada Hyang Widhi menjadi lebih spesifik, sehingga maknanya bisa dipahami lebih dalam. Dengan demikian umat menjadi faham, bahwa dengan memakan prasadam, maka kita telah menikmati makanan yang sudah disucikan,” jelasnya. Melalui edukasi ini, PHDI mengimbau seluruh umat Hindu agar senantiasa menerima makanan berkah persembahan (prasadam) dengan hati yang tulus ikhlas, tanpa perlu lagi terjebak pada ego golongan maupun silsilah keluarga.