Putusan MK Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan, Mahfud MD: Ini Pembocoran Rahasia Negara

mahfud md putusan mk bocor

Jakarta, mediakampung.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara terkait statemen dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi terkait Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai sistem pemilu legislatif yang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos lambang partai saja. Bahkan disebutkan putusan itu diwarnai perbedaan pandangan (Dissenting Opinion) di tubuh MK.

Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah, ujar Mahfud MD dalam akun media sosialnya Minggu 28/5/2023

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tulis Mahfud MD tegas
Sebelumnya Denny Indrayana yang diketahui menjadi salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden juga menggulirkan isu perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga terkait PK (Peninjauan Kembali) Muldoko atas sengketa Partai Demokrat.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *