Media Kampung, Jakarta – KPK mengungkap bahwa tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai membutuhkan dana sebesar Rp 500 juta tiap bulan, sementara anggaran resmi hanya mencakup Rp 1,2 miliar per tahun. Pada sidang tanggal 9 September 2026, jaksa menanyakan kepada Sekretaris Ditjen Bea-Cukai, Ayu Sukorini, mengenai sumber dana yang tidak tercatat dalam DIPA.

Sidang juga menyoroti hilangnya segel KPK yang dipasang di ruang kerja Dirjen Bea-Cukai Djaka Budhi Utama selama operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa segel tersebut tidak ditemukan saat tim kembali ke lokasi pada 9 September 2026, menimbulkan pertanyaan tentang potensi gangguan terhadap proses penyidikan.

Baca juga:

Kebutuhan dana yang tidak terpenuhi diperkirakan dipenuhi melalui sumber di luar anggaran resmi, namun Ayu menyatakan tidak ada pengajuan dana premi khusus. Sementara itu, penyelidikan atas hilangnya segel diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang membuka atau menghilangkannya, termasuk pemeriksaan CCTV dan catatan akses ruangan.

Baca juga:

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang juga melibatkan tuduhan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Pengungkapan tersebut menegaskan pentingnya transparansi anggaran dan pengawasan internal dalam institusi publik.

Baca juga:

Jika terbukti, penyalahgunaan dana dan manipulasi bukti dapat berujung pada sanksi pidana bagi pejabat terkait serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.