Media KampungDPR RI melalui Komisi III menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat selesai paling lambat pada rapat paripurna DPR bulan Desember 2026. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan.

Proses pembahasan RUU ini akan berlangsung selama sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.

Baca juga:

Upaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menyatakan bahwa upaya penyerapan aspirasi ini sudah hampir maksimal, meskipun peta pendapat masyarakat telah terfragmentasi.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan pendapat akhir terkait RUU Perampasan Aset, masih dapat mengajukan konsep secara tertulis mengingat waktu pembahasan yang tersisa cukup terbatas.

Dukungan dan Kekhawatiran Masyarakat

Mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, mereka juga menginginkan agar aturan tersebut disusun dengan cermat untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

Habiburokhman menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan RUU ini agar tidak menimbulkan peluang korupsi baru yang berkedok pemberantasan korupsi.

Signifikansi RUU Perampasan Aset

Pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dan DPR dalam memperkuat kerangka hukum terkait pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan aset hasil kejahatan dapat disita secara efektif dan digunakan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Proses pembahasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan.

Baca juga:

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, DPR berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi ini demi mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan transparan di Indonesia.