Media Kampung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh sembilan Polda di berbagai wilayah di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan Tersangka dan Wilayah Penyelidikan
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berasal dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di sembilan Polda, yaitu Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Total laporan polisi yang menjadi dasar penetapan sebanyak 89 laporan dengan jumlah titik api yang bervariasi di tiap wilayah.
Data Titik Api dan Laporan Polisi
- Polda Riau: 1.201 titik api, 32 laporan polisi
- Polda Kalbar: 2.282 titik api, 18 laporan polisi, 2 hektar lahan terbakar
- Polda Sumsel: 618 titik api, 8 laporan polisi
- Polda Kalteng: 203 titik api, 8 laporan polisi
- Polda Kalsel: 318 titik api, 3 laporan polisi
- Polda Kaltim: 243 titik api, 2 laporan polisi
- Polda Aceh: 71 titik api, 2 laporan polisi
- Polda Kaltara: 12 titik api, 2 laporan polisi
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk pembakaran lahan, seperti korek api, botol plastik berisi bahan bakar, parang, kapak, dan cangkul. Barang bukti lain meliputi kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, serta bibit tanaman sawit. Penyelidikan mengungkap bahwa pembakaran ini diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit dengan tujuan mengurangi biaya operasional.
Penegakan Hukum dan Komitmen Polri
Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Brigjen Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Polri juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla agar kelestarian lingkungan dapat terjaga.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan tujuan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.














Tinggalkan Balasan