Media Kampung, Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Banten memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi dengan menjalin kerja sama bersama LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten serta 21 perguruan tinggi di Banten. Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah melibatkan 51 perguruan tinggi, bertujuan memperkuat ekosistem hukum dan inovasi di lingkungan akademik. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyatakan bahwa kolaborasi ini fokus pada penguatan perlindungan hasil riset dan karya akademik agar mendapat kepastian hukum yang jelas serta peningkatan kapasitas layanan hukum di perguruan tinggi.

Baca juga:

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dan Layanan AHU

Picesco menjelaskan bahwa kerja sama ini mendorong perguruan tinggi memperkuat tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk melindungi dan memanfaatkan hasil riset secara optimal. Selain itu, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti pendaftaran Perseroan Perorangan dan Apostille untuk dokumen akademik luar negeri juga menjadi fokus pembinaan agar sivitas akademika memahami dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi landasan kolaborasi yang membuka akses layanan hukum lebih luas bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan perguruan tinggi. Ia menekankan pentingnya perlindungan legalitas bagi hasil penelitian, teknologi, dan karya kreatif yang dihasilkan oleh perguruan tinggi setiap hari.

Baca juga:

Manfaat Kolaborasi bagi Sivitas Akademika

Dengan adanya kerja sama ini, akses bagi sivitas akademika ke layanan legalitas usaha dan dokumen hukum menjadi lebih mudah. Hal ini diharapkan dapat mendorong calon inovator dan pelaku usaha muda di lingkungan kampus untuk menjalankan aktivitas kewirausahaan dengan kepatuhan hukum yang baik.

Pagar juga menambahkan, “Melalui kolaborasi erat ini, tata kelola hasil riset meningkat dan layanan hukum semakin mudah diakses, memastikan negara hadir memberikan kepastian dan kemudahan bagi perguruan tinggi dan sivitas akademika.”

Baca juga:

Dukungan Pimpinan Perguruan Tinggi

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama disaksikan langsung oleh Rektor UPJ, Prof. Elisabeth Rukmini, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, serta para rektor dan pimpinan perguruan tinggi di Banten. Setelah acara penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual dan layanan Administrasi Hukum Umum.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi di perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya aspek legalitas dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan.