Media Kampung – Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik sejumlah kepala daerah yang merekrut tim sukses mereka menjadi tenaga honorer di pemerintah daerah. Kebiasaan ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal bagi daerah, sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih ketat.

Bahtra menjelaskan bahwa selama ini tidak ada batasan yang jelas mengenai jumlah tenaga honorer yang dapat diangkat oleh kepala daerah. Akibatnya, pengangkatan tenaga honorer dilakukan tanpa kendali, yang berpotensi membebani anggaran daerah di masa depan.

Baca juga:

Instruksi Kementerian Dalam Negeri

Menanggapi persoalan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer baru maupun mengangkat staf baru yang dapat menambah beban fiskal. Kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mengendalikan belanja pegawai dan menjaga kesehatan fiskal daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menegaskan bahwa kepala daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati bersama pemerintah pusat dan DPR dalam pembahasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga:

Beban Fiskal Pemerintah Daerah

Bahtra menyoroti bahwa beban fiskal pemerintah daerah saat ini sudah cukup berat. Bahkan ada daerah yang belanja pegawainya mencapai 50 hingga 60 persen dari anggaran, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan sebesar 30 persen. Kondisi ini mengancam keberlanjutan keuangan daerah jika tidak diatur dengan baik.

Dengan adanya pembatasan perekrutan tenaga honorer, diharapkan beban belanja pegawai tidak akan terus meningkat. Pengetatan ini juga diharapkan dapat mencegah masalah kepegawaian dan fiskal di masa mendatang.

Baca juga:

Upaya Pengendalian dan Sosialisasi

Kemendagri berkomitmen untuk mengawal dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar instruksi tersebut dipatuhi. Hal ini penting agar kebijakan dapat diimplementasikan secara konsisten dan efektif di seluruh daerah.

Pengetatan perekrutan tenaga honorer merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan sumber daya manusia di pemerintahan daerah dikelola secara profesional dan berkelanjutan.