Media Kampung – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbaru periode Januari hingga Juni 2026 menunjukkan Jawa Barat dan Banten sebagai dua provinsi dengan jumlah pekerja terdampak terbanyak di Indonesia.

Data resmi dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 Juli 2026 mencatat Jawa Barat berada di posisi teratas dengan 6.727 pekerja yang mengalami PHK. Disusul oleh Banten dengan 3.782 pekerja terdampak, kemudian Jawa Timur dengan 2.851 pekerja.

Baca juga:

Distribusi PHK per Provinsi

Berikut rincian jumlah pekerja terdampak PHK di beberapa provinsi utama selama enam bulan pertama tahun 2026:

  • Jawa Barat: 6.727 pekerja
  • Banten: 3.782 pekerja
  • Jawa Timur: 2.851 pekerja
  • DKI Jakarta: 2.436 pekerja
  • Kalimantan Selatan: 2.314 pekerja
  • Jawa Tengah: 2.205 pekerja
  • Kalimantan Timur: 2.204 pekerja
  • Sumatera Utara: 1.651 pekerja
  • Sulawesi Selatan: 1.387 pekerja
  • Sumatera Selatan: 1.172 pekerja

Provinsi lain yang juga terdampak namun dengan jumlah lebih kecil meliputi Riau, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Maluku, dan Gorontalo.

Baca juga:

Tren Jumlah PHK Bulanan

Selama periode Januari hingga Juni 2026, total pekerja yang terdampak PHK mencapai 32.389 orang. Terdapat penurunan signifikan pada bulan Juni dengan 588 pekerja terdampak, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya seperti Mei yang mencatat 4.636 pekerja, April 6.982, Maret 6.593, Februari 7.692, dan Januari 5.898 pekerja.

Konsekuensi dan Implikasi

Data ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika pasar tenaga kerja di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten yang merupakan pusat industri dan manufaktur. Penurunan angka PHK pada Juni 2026 bisa menjadi indikasi pemulihan ekonomi atau penyesuaian pasar tenaga kerja yang perlu terus dipantau.

Baca juga:

Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menggunakan data ini sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan yang mendukung perlindungan tenaga kerja sekaligus memacu pertumbuhan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Informasi Tambahan

Data PHK ini bersumber dari Satu Data Kemnaker yang merupakan kanal resmi pemerintah dalam menyajikan informasi ketenagakerjaan yang akurat dan terverifikasi.