Media Kampung, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak akhir 2025 hingga Juni 2026. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan secara bertahap setelah proses administrasi selesai.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang disita pada periode ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Bea Cukai Tanjungpinang menyita sekitar 4 juta batang rokok ilegal.

Baca juga:

“Untuk rokok ilegal, sebanyak 1,6 juta batang dipastikan akan dimusnahkan. Ditambah sekitar 200 ribu batang lagi yang masih menunggu izin pemusnahan,” ujar Setya, Jumat (24/7/2026).

Barang Bukti Lain dan Kerugian Negara

Selain rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan barang ilegal lainnya, seperti 50 liter minuman beralkohol ilegal serta sejumlah koli pakaian bekas, sepatu, dan tas impor yang dilarang masuk ke Indonesia. “Penindakan mencakup berbagai komoditas, mulai dari narkotika, rokok, minuman beralkohol, hingga barang bekas impor,” kata Setya.

Baca juga:

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Tanjungpinang menangani 107 perkara. Nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp427 juta.

Jadwal Pemusnahan Massal

Setya menambahkan, seluruh barang bukti hasil penindakan dijadwalkan dimusnahkan secara massal pada September 2026. Pemusnahan tersebut akan menggabungkan barang bukti hasil tegahan tahun 2026 dengan sisa barang bukti dari hasil penindakan tahun 2025. “Pemusnahan dilakukan September nanti, menggabungkan hasil tegahan tahun 2026 dan sisa barang bukti tahun 2025,” pungkasnya.

Baca juga: