Media Kampung, Subulussalam – Sengketa lahan seluas 49,92 hektar di Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Subulussalam bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengkaji ulang legalitas dokumen kepemilikan yang dipegang warga dan pihak CV Perkebunan Lae Saga Group. Proses verifikasi ini diharapkan menyelesaikan tumpang tindih klaim yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam rapat mediasi yang digelar Kamis (23/7/2026) di Ruang Rapat Setdako Subulussalam, perwakilan BPN mengonfirmasi adanya tumpang tindih lahan antara areal garapan masyarakat sejak 2004 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) perusahaan yang terbit pada 2013. BPN mencatat kejanggalan pada status badan hukum perusahaan. CV, sebagai badan hukum, seharusnya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan untuk lahan perkebunan, bukan SHM. Temuan ini menjadi dasar evaluasi administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Manager Perkebunan Lae Saga Group, Maulana, menjelaskan bahwa dokumen lahan yang dimiliki perusahaan merupakan pelimpahan dari pemilik sebelumnya. Pihaknya mengaku pernah mengupayakan mediasi ganti rugi dengan warga, namun belum mencapai kesepakatan nominal. Guna menghindari potensi pelanggaran hukum atau pidana di kemudian hari, Asisten Ekbang Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal, meminta kedua belah pihak kooperatif menyerahkan seluruh bukti kepemilikan secara terbuka untuk dianalisis secara objektif.
“Terkait areal sengketa secara keseluruhan seluas 49,92 hektar, pihak perusahaan dan masyarakat Desa Belukur Makmur sepakat menyerahkan dokumen kepemilikan paling lambat tujuh hari kerja kepada Dinas Pertanahan untuk diverifikasi BPN,” tegas Jhoni Arizal. Proses verifikasi berkas oleh BPN akan dipadukan dengan hasil pengukuran ulang di lapangan untuk memastikan keabsahan hukum atas tanah serta menentukan status kepemilikan yang sah secara legalitas negara.
Upaya verifikasi menyeluruh ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat maupun investor.















Tinggalkan Balasan