Media Kampung, Jember – Samsu, petani dari Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, mengajukan laporan ke Polres Jember pada 12 Agustus 2026 terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan sawah yang telah digarapnya selama 26 tahun. Lahan tersebut berukuran sekitar 2.000 hingga 2.200 meter persegi dan telah dikelola Samsu sejak tahun 2000 berdasarkan kesepakatan lisan dengan almarhum Misdi, yang masih memiliki hubungan keluarga.
Latar Belakang Sengketa
<pMenurut kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin, kesepakatan lisan itu bermula dari hubungan kerja antara Samsu dan Misdi di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta. Samsu memiliki hak atas gaji dan limbah abu aluminium yang belum diterimanya selama 20 tahun, dengan total klaim sekitar Rp1,54 miliar. Sebagai pengganti hak tersebut, Misdi memberikan sebidang sawah di Desa Langkap untuk dikelola oleh Samsu.
Samsu mengelola lahan tersebut secara terus-menerus tanpa ada keberatan dari pihak lain selama hampir tiga dekade. Namun, setelah meninggalnya Misdi, muncul keberatan dari Y, yang mengaku sebagai menantu keponakan keluarga Misdi, yang meminta Samsu meninggalkan lahan tersebut.
Perkembangan Terbaru
Kedatangan Y ke lahan tersebut disertai dengan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, yang menurut Samsu mengancam akan melakukan tindakan seperti pengerjaan dengan traktor atau buldoser. Hal ini memicu keberatan dari pihak Samsu yang masih menggunakan lahan untuk pertanian, menanam kedelai dan kacang hijau.
Pihak Samsu kemudian melayangkan somasi pada 10 Agustus 2026 kepada Y untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi tuntutan ganti rugi dalam waktu 1×24 jam. Tidak ada penyelesaian, sehingga laporan polisi dibuat sebagai langkah hukum lanjutan.
Upaya Penyelesaian dan Harapan
Kuasa hukum Samsu menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap status administrasi dan riwayat kepemilikan lahan serta berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Langkap untuk memperjelas dokumen dan status lahan. Pihak Samsu berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara hukum dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami meminta keadilan dan apabila ada pihak lain yang memiliki hak atas lahan ini, silakan dibuktikan dan diselesaikan sesuai aturan hukum,” tegas Ihya Ulumiddin.














Tinggalkan Balasan