Media Kampung, Sumenep – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan secara resmi menetapkan Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sebagai Desa Binaan Imigrasi. Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Omben pada Selasa, 21 Juli 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Ahmad Muttaqin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, unsur Forkopimcam Omben, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa. Program ini merupakan strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan keimigrasian melalui edukasi dan deteksi dini potensi pelanggaran.

Baca juga:

Edukasi dan Pencegahan PMI Nonprosedural

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menyatakan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri.

“Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, sehingga dapat meminimalisasi praktik pemberangkatan PMI nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujar Ahmad Muttaqin.

Kolaborasi dengan Pemerintah Desa

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus mendeteksi secara dini potensi permasalahan keimigrasian,” jelasnya.

Baca juga:

Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, Kantor Imigrasi Pamekasan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kecamatan Omben dan Pemerintah Desa Omben. Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan program sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam meningkatkan pengawasan dan edukasi keimigrasian di Kabupaten Sampang.

Sosialisasi dan Diskusi Interaktif

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Novianto Sulastono. Materi mencakup tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, penguatan literasi keimigrasian, deteksi dini potensi pelanggaran, serta upaya pencegahan PMI nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang memberikan pemaparan mengenai mekanisme penempatan PMI secara prosedural, pentingnya menggunakan perusahaan penempatan yang berizin resmi, serta perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon pekerja migran.

Baca juga:

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Kantor Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.

Komitmen Berkelanjutan

Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan monitoring bersama pemerintah daerah serta pemerintah desa. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik PMI nonprosedural, TPPO, dan TPPM di Kabupaten Sampang.