Media Kampung – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan 1.203 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring (online scam) di Myanmar sejak Februari hingga Juli 2026. Proses evakuasi ini melibatkan koordinasi intensif antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, dengan Thailand sebagai jalur transit. Namun, tantangan besar muncul karena sebagian besar lokasi penampungan korban berada di luar kendali otoritas resmi Myanmar, di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata non-negara.
Modus Penipuan dan Penyekapan
Para korban umumnya berangkat secara non-prosedural setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand. Setibanya di Thailand, mereka diselundupkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu kasus yang mencuat adalah Ayu Elsih (22), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga disekap di kamp online scam di Myawaddy. Menurut adiknya, Yuliza, Ayu mengalami kekerasan fisik setelah tidak mampu memenuhi target kerja dan mencoba melawan. Dalam panggilan video terakhir, Ayu terlihat dengan tangan diikat, kaki penuh luka cambuk, dan gigi depan dicopot paksa oleh sindikat. Ayu berangkat ke Thailand bersama temannya, Susi, setelah dijanjikan bekerja di restoran.
Kompleksitas Penyelamatan
Heni Hamidah menjelaskan bahwa proses pemulangan menghadapi tantangan amat kompleks karena lokasi pusat penipuan daring berada di luar kendali efektif otoritas Myanmar. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Thailand dan Myanmar, untuk memastikan keselamatan korban. Hingga Juli 2026, sebanyak 1.203 WNI telah berhasil dipulangkan, namun masih banyak yang diperkirakan masih terjebak.
Kemlu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan dan menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menghindari menjadi korban penipuan dan perdagangan orang.














Tinggalkan Balasan