Media Kampung – Pemerintah Myanmar mengumumkan penerapan keadaan darurat Myanmar di 60 kota yang tersebar di sembilan negara bagian pada Jumat, 24 April 2026, dengan tujuan menekan pemberontakan bersenjata dan memulihkan stabilitas nasional.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Kantor Kepresidenan pada Kamis, 23 April, setelah laporan media lokal menyatakan bahwa otoritas daerah mengalami kesulitan mengendalikan kekerasan yang meningkat. Wewenang administratif dan yudisial secara penuh diserahkan kepada Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar, yang kemudian memerintahkan delegasi kepada komandan regional masing‑masing.

Komandan regional diberi kuasa langsung untuk mengatur operasi keamanan di wilayah yang terpilih, termasuk hak untuk menugaskan perwira bawahan sesuai dengan kondisi lapangan. “Kami memberikan mandat khusus kepada komandan daerah agar dapat bertindak cepat dan tepat dalam menanggulangi ancaman keamanan,” ujar seorang juru bicara militer dalam sebuah pernyataan resmi.

Di bawah status darurat, pengadilan militer memperoleh otoritas untuk mengadili warga sipil. Hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus-kasus yang dianggap berat. Kebijakan ini menandai peralihan signifikan dari sistem peradilan sipil ke sistem militer dalam penegakan hukum.

Presiden Myanmar Min Aung Hlaing sekaligus menetapkan tenggat waktu seratus hari untuk memulai perundingan damai dengan semua kelompok bersenjata anti‑pemerintah, termasuk yang belum menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA). “Kami mengundang semua pihak, terlepas dari status mereka dalam perjanjian sebelumnya, untuk berpartisipasi dalam dialog yang konstruktif,” kata Hlaing dalam konferensi pers.

Latar belakang kebijakan ini berakar pada kudeta militer Februari 2021 yang menggulingkan pemerintahan Liga Nasional Demokrasi (NLD). Sejak saat itu, konflik bersenjata antara militer dan kelompok pemberontak telah meluas, menimbulkan ribuan korban dan memaksa ribuan orang mengungsi. Upaya pemerintah untuk mengembalikan kendali melalui keadaan darurat mencerminkan kegagalan pendekatan politik sebelumnya.

Saat ini, pemantauan internasional terus menilai dampak kebijakan tersebut terhadap hak asasi manusia dan stabilitas regional. Organisasi kemanusiaan melaporkan peningkatan penahanan tanpa proses hukum yang jelas, sementara negara‑negara tetangga menyerukan dialog inklusif sebagai solusi jangka panjang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.