Media KampungAung San Suu Kyi kini berada dalam tahanan rumah setelah pemerintah militer Myanmar menurunkan masa hukumannya menjadi kira-kira 17 tahun, menandai perubahan signifikan dalam penegakan hukuman politik di negara tersebut.

Perpindahan ini terjadi setelah kudeta militer pada Februari 2021 yang menjatuhkan pemerintahan sipil terpilih dan menahan Suu Kyi bersama ribuan tahanan politik lainnya.

Ia dituduh melakukan korupsi dan pelanggaran lain yang dianggap oleh para pendukungnya serta banyak pengamat internasional bersifat politis.

Sebelumnya, hukuman totalnya mencapai 33 tahun penjara, namun telah mengalami beberapa pemotongan sejak 2022, termasuk pengurangan pada pemberian grasi 17 April lalu yang menurunkan masa hukuman menjadi sekitar 20 tahun.

Pemerintah militer mengumumkan pada 17 April 2024 sebuah program grasi massal yang memotong masa hukuman semua narapidana sekitar satu perenam, sehingga hukuman Suu Kyi diperkirakan kini berada pada 17 tahun.

Dalam rangka grasi tersebut, total 1.519 narapidana, termasuk 1.508 warga Myanmar dan 11 warga asing, dijadwalkan dibebaskan.

Pejabat militer yang tidak disebutkan namanya menyatakan, “Penahanan rumah ini bertujuan memberikan kondisi yang lebih manusiawi sambil tetap menjaga keamanan nasional.”

Reaksi internasional mencerminkan keprihatinan, dengan PBB dan Uni Eropa menyerukan penghapusan semua tuduhan politik terhadap Suu Kyi serta pemulihan kebebasan sipil.

Para pakar hukum di Myanmar menilai pemotongan hukuman menjadi 17 tahun merupakan langkah taktis pemerintah militer untuk meredakan tekanan internasional tanpa melepaskan kontrol atas tokoh oposisi.

Saat ini, Suu Kyi dilaporkan menjalani tahanan rumah di sebuah rumah yang diawasi ketat di Yangon, dengan akses terbatas ke keluarga dan media.

Pengembangan terbaru ini menandai fase baru dalam konflik politik Myanmar, dimana pemerintah militer berupaya menyeimbangkan antara kepentingan politik domestik dan tekanan global.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.