Media Kampung, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif, cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febrie yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga:

Menurut Yusril, Kejagung tidak memulai proses hukum dari awal, melainkan melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. “Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya,” jelasnya.

Peran KPK dalam Supervisi

Yusril menegaskan bahwa meskipun penyidikan kini berada di tangan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Mekanisme ini menjadi instrumen pengawasan agar proses hukum tetap profesional dan transparan.

“Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,” ujarnya.

Baca juga:

Yusril juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, pegiat antikorupsi, dan media massa, untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. “Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” tandasnya.

Kronologi Kasus dan Bantahan Kuasa Hukum

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Febrie telah diperiksa oleh Tim Khusus Kejagung, namun konstruksi perkara dan peran masing-masing belum diungkap secara rinci.

Di sisi lain, pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa temuan barang bukti uang senilai Rp67,2 miliar di kafe dex27Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sama sekali tidak terkait dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.

Baca juga:

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus, sehingga putusan yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.

Proses hukum kasus ini terus berjalan di bawah pengawasan publik. Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel, sementara KPK tetap dapat melakukan supervisi sesuai kewenangannya.