Media Kampung, Lhokseumawe Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe resmi melarang seluruh pegawainya menggunakan vape di lingkungan kerja. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba yang kian marak melalui produk rokok elektrik.

Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Henry Pahala Marbun, menjelaskan bahwa vape saat ini tidak lagi sekadar alat untuk mengurangi rokok, melainkan telah menjadi media baru peredaran narkotika. “Banyak vape yang dicampur dengan zat narkotika seperti etomidate, ganja cair, dan sabu cair. Ini sangat berbahaya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).

Baca juga:

Menurut Henry, modus penyalahgunaan vape sulit terdeteksi melalui tes urine biasa. Alat tes urine yang tersedia saat ini belum mampu mengidentifikasi seluruh kandungan zat narkotika dalam vape. Diperlukan alat pemeriksaan khusus untuk memastikan apakah seseorang telah mengonsumsi vape yang telah dicampur narkoba. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

Larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai BNN Lhokseumawe tanpa terkecuali. Henry berharap kebijakan serupa dapat diadopsi oleh instansi pemerintah lainnya di Indonesia. Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah lebih dulu mengeluarkan aturan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan vape. “Langkah ini bisa mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sambil menunggu regulasi yang lebih tegas dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Kebijakan BNN Lhokseumawe ini sejalan dengan kekhawatiran publik akan maraknya penggunaan vape sebagai alat penyalahgunaan narkoba. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa zat adiktif dalam vape, terutama yang dicampur narkotika, dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius. Dengan adanya larangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya vape semakin meningkat.

Mengapa Vape Rentan Disalahgunakan?

Vape atau rokok elektrik bekerja dengan memanaskan cairan yang mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya menjadi uap yang dihirup. Namun, cairan tersebut dengan mudah dapat dicampur dengan narkotika cair seperti ganja cair (THC oil) atau sabu cair (methamphetamine oil). Karena bentuknya yang cair dan tidak berbau menyengat, narkotika dalam vape sulit dikenali secara kasat mata.

Baca juga:

Etomidate, misalnya, adalah obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Jika disalahgunakan dalam vape, zat ini dapat menyebabkan efek sedasi berlebihan, gangguan pernapasan, bahkan kematian. Kombinasi vape dengan narkotika semakin mempersulit upaya deteksi dini oleh aparat.

Dampak Kebijakan dan Harapan ke Depan

Larangan vape di lingkungan BNN Lhokseumawe diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain. Dengan semakin banyaknya lembaga yang menerapkan aturan serupa, peredaran narkoba melalui vape dapat ditekan. Selain itu, langkah ini mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi komprehensif tentang pengendalian vape di Indonesia, termasuk pengawasan kandungan cairan vape yang beredar di pasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal yang tidak jelas kandungannya. Membeli vape dari sumber tidak resmi sangat berisiko karena bisa saja telah dicampur narkotika. Edukasi tentang bahaya vape narkotika perlu terus digencarkan agar generasi muda tidak terjebak dalam penyalahgunaan zat adiktif.

FAQ

Apakah vape dilarang di semua tempat di Lhokseumawe?

Saat ini larangan hanya berlaku di lingkungan kerja BNN Lhokseumawe. Namun, BNN berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di instansi pemerintah lainnya.

Baca juga:

Bagaimana cara mendeteksi vape yang mengandung narkotika?

Deteksi dini memerlukan alat pemeriksaan khusus. Tes urine biasa belum dapat mendeteksi seluruh jenis narkotika yang dicampur dalam vape.

Apakah semua jenis vape berbahaya?

Vape yang tidak mengandung narkotika pun tetap berisiko bagi kesehatan karena kandungan nikotin dan bahan kimia lainnya. Namun, risiko jauh lebih besar jika vape telah dicampur narkotika.

Referensi

  • Pernyataan resmi Kepala BNN Kota Lhokseumawe, Henry Pahala Marbun, pada 20 Juli 2026.
  • Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang larangan vape bagi ASN.

Artikel Terkait

  • Bahaya Narkotika Cair yang Disalahgunakan Melalui Vape
  • BNN Gencarkan Razia Vape di Lingkungan Pemerintahan
  • Regulasi Vape di Indonesia: Antara Kesehatan dan Peredaran Narkoba