Media Kampung – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terungkap setelah seorang korban secara tidak sengaja menemukan percakapan tidak etis di grup WhatsApp. Tiga mahasiswa berinisial RY, HA, dan AD diduga menjadi pelaku, sementara 26 orang menjadi korban, termasuk mahasiswi dan dosen.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 1 Juli 2026. Seorang staf melaporkan dugaan pelecehan seksual melalui grup komunikasi. Saat itu, salah satu korban diminta oleh terduga pelaku untuk menggunakan ponsel miliknya guna menghubungi rekannya yang berinisial S. Saat menggunakan ponsel tersebut, korban melihat notifikasi pesan dari grup percakapan yang berisi kalimat tidak etis. Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang mengandung unsur pelecehan. Korban mendokumentasikan percakapan tersebut sebagai bukti dan melaporkannya ke bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi.
Awalnya, terdapat sebuah grup berisi enam orang yang membahas kegiatan perlombaan. Grup tersebut diisi oleh ketiga terduga pelaku dan tiga orang lain yang menjadi saksi, yaitu RE, JO, dan DO. Selanjutnya, RY, HA, dan AD membuat grup percakapan terpisah yang digunakan untuk membahas hal-hal tidak etis. Bahkan, pembahasan tersebut kemudian juga dibawa ke grup asli yang semula digunakan untuk perlombaan.
Mediasi dan Pelibatan Satgas PPKS
Pada 5-6 Juli 2026, dilakukan mediasi antara korban dan terduga pelaku yang difasilitasi oleh Program Studi. Hasilnya, laporan dilanjutkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Fakultas menawarkan penyelesaian di tingkat fakultas dengan pertimbangan kewenangan menjatuhkan sanksi akademik, pendampingan psikologis bagi korban, dan fasilitasi pertemuan dengan orang tua. Korban juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan bukti di media sosial.
Menariknya, dalam proses mediasi terungkap bahwa dugaan pelecehan tidak hanya berupa verbal dan objektifikasi, tetapi juga melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan konten tidak etis terhadap salah satu korban. Hal ini menunjukkan modus pelecehan yang semakin canggih.
Pemanggilan oleh PPKS dan Sanksi Sementara
Pada 12 Juli 2026, pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil oleh PPKS untuk dimintai keterangan. Saksi JO dan DO menyatakan bahwa RE tidak ditetapkan sebagai pelaku oleh korban. Hasil mediasi di tingkat program studi menghasilkan pemindahan kelas bagi para pelaku. Selain itu, Satgas PPKS memberikan sanksi berupa pembuatan video permintaan maaf dengan sujud dan mencium kaki orang tua, serta menceritakan semuanya secara jujur. Video tersebut direkam dan dikirim ke PPKS.
Hingga saat ini, belum ada keputusan drop out (DO) terhadap para terduga pelaku. Pihak kampus masih melakukan pemanggilan dan proses lebih lanjut. Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, menyatakan bahwa proses masih berjalan dan para terduga pelaku telah dipanggil.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan AI untuk pelecehan, yang menunjukkan pentingnya literasi digital dan pengawasan ketat di lingkungan kampus. Unesa diharapkan dapat memberikan sanksi tegas dan pendampingan yang memadai bagi para korban. Publik menunggu keputusan akhir dari pihak kampus terkait status ketiga mahasiswa tersebut.













Tinggalkan Balasan