Media Kampung, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap, transparan, dan berkeadilan. Permintaan ini disampaikan mengingat kapasitas fiskal setiap daerah tidak sama, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dari pusat agar proses transisi tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota DPR yang membidangi aparatur negara menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun peta jalan pengangkatan PPPK Penuh Waktu yang realistis, terukur, dan berkelanjutan. “Kita ingin penataan ASN berjalan dengan baik, memberikan kepastian bagi para pegawai, sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujarnya dalam pernyataan pers, Sabtu (18/7/2026).
Ketentuan Pengangkatan PPPK
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pengangkatan tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni 2026.
“Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN, agar mereka tetap dapat bekerja di tengah keterbatasan formasi dan anggaran,” kata Aba dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026). PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Harapan DPR
DPR berharap pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun peta jalan pengangkatan PPPK Penuh Waktu yang realistis, terukur, dan berkelanjutan. “Dengan perencanaan yang matang dan dukungan kebijakan yang tepat, proses transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi pegawai, pemerintah, dan masyarakat,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan