Media Kampung – Pada acara audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penetapan status ojol sebagai pekerja masih berada pada tahap simulasi. Ia menyatakan bahwa diskusi mengenai peralihan dari mitra ke pekerja belum menghasilkan keputusan final.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan organisasi pengemudi ojol serta delegasi serikat buruh nasional, menandai upaya pemerintah untuk melibatkan pihak terkait dalam pembahasan regulasi baru. Dasco menambahkan bahwa organisasi ojol akan terus diajak berdialog untuk memastikan aspirasi mereka tercermin dalam kebijakan.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli saham sebagian aplikasi ojek daring, langkah yang menurut Dasco dimaksudkan untuk menurunkan tarif komisi menjadi delapan persen. Investasi ini diharapkan memperkuat posisi pemerintah dalam negosiasi tarif dan mempercepat realisasi kebijakan yang lebih menguntungkan bagi pengemudi.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno, menekankan bahwa penetapan status pekerja akan menjamin hak‑hak pengemudi sesuai undang‑undang. Ia menilai bahwa status mitra memberi ruang bagi aplikator mengeluarkan peraturan secara sepihak, sehingga perubahan menjadi pekerja sangat diperlukan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemotongan pendapatan aplikasi ojol menjadi delapan persen, menurunkan angka sebelumnya yang mencapai dua puluh persen. Dalam pidatonya pada Hari Buruh di Monas, Prabowo menegaskan bahwa pemotongan di atas sepuluh persen tidak dapat diterima dan menuntut penyesuaian cepat.
Menurut data yang disampaikan dalam audiensi, pengemudi ojol rata‑rata memperoleh hanya delapan puluh persen dari total pendapatan setelah dipotong komisi, sehingga target baru pemerintah adalah meningkatkan bagian bersih menjadi sembilan puluh dua persen. Penurunan komisi diharapkan meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang bekerja keras dan menghadapi risiko kecelakaan setiap hari.
Selain pengaturan tarif, pemerintah juga berencana memperluas perlindungan sosial bagi pengemudi dengan menambahkan jaminan kecelakaan kerja serta pendaftaran BPJS Kesehatan melalui mekanisme yang diatur dalam Perpres tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya komprehensif untuk mengubah hubungan kerja menjadi lebih seimbang antara aplikasi dan pengemudi.
Meski ada kemajuan investasi dan regulasi, Dasco mengingatkan bahwa proses simulasi masih berlangsung dan belum ada timeline pasti untuk penerapan status pekerja secara resmi. Ia menegaskan bahwa semua organisasi ojol akan terus diajak ber‑rembuk hingga kebijakan final dapat diimplementasikan.
Dengan status ojol masih dalam tahap simulasi, pengemudi tetap beroperasi sebagai mitra sambil menanti kejelasan regulasi yang dapat menjamin hak‑hak mereka secara hukum. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan pengemudi yang mengandalkan pendapatan harian, sekaligus menunggu keputusan akhir dari pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan