Media Kampung, Jakarta — Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Dr. Ardhian Dwiyoenanto membongkar dua modus utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tengah diusut Kortastipikor Polri.

Baca juga:

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan tumpukan uang valuta asing di dalam brankas khusus di sebuah rumah yang merangkap tempat usaha. Temuan itu mengindikasikan adanya praktik TPPU yang melibatkan jaringan money changer.

Safe House Scheme dan Money Changer Hitam

Ardhian menjelaskan, penyimpanan uang di brankas rumah merupakan tipologi TPPU yang dikenal sebagai safe house scheme (skema rumah aman). Pelaku sengaja menempatkan uang hasil kejahatan di tempat khusus agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun PPATK.

“Dugaan modus safe house scheme sangat kuat, karena apabila uang tersebut bukan hasil kejahatan kenapa tidak disimpan saja di bank yang tentu itu lebih aman,” ujar Ardhian dalam keterangannya.

Baca juga:

Modus kedua adalah pemanfaatan money changer hitam. Dengan pecahan uang terbesar di Indonesia hanya Rp100 ribu, pelaku membutuhkan ruang penyimpanan besar jika menyimpan mata uang domestik. Melalui money changer, volume fisik lembaran uang bisa dikecilkan tanpa mengurangi nilai. Oknum money changer hitam mengesampingkan prinsip Know Your Customer (KYC) sehingga mempermudah penghapusan identitas pihak yang bertransaksi.

Unexplained Wealth untuk Mematahkan Alibi

Terkait temuan uang asing dan emas, Ardhian menyebutnya sebagai modus pencampuran hasil kejahatan (commingling). Pelaku mencampur aset untuk membangun alibi agar penyidik kesulitan melacak asal usul uang dari Tindak Pidana Asal (TPA).

Namun, strategi itu dapat dipatahkan dengan konsep unexplained wealth. “Modus dapat dipatahkan dengan konsep unexplained wealth sehingga justru si pemilik yang harus menjelaskan (explained) atas aset atau uang tersebut,” tegasnya.

Baca juga:

Melalui regulasi yang ada, penyidik dapat langsung menyita aset yang masuk kategori unexplained wealth. Ardhian meyakini Kortastipikor Polri akan terus mendalami aliran dana mulai dari fase placement, layering, hingga integration.

Langkah Kortastipikor Polri ini dinilai sebagai bukti kesungguhan pemerintah melindungi hajat hidup warga negara dan komitmen memberantas korupsi secara transparan.