Media Kampung, Bondowoso — Seorang pria berinisial EI (40) menjadi korban pembacokan oleh saudara sepupunya sendiri, FR (20), di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Peristiwa itu terjadi saat korban menggali tanah yang masih menjadi sengketa keluarga untuk memakamkan ibunya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa pembacokan dipicu oleh larangan pelaku terhadap korban yang tetap nekat menggali tanah tersebut. “Pelaku FR melarang korban memakamkan ibunya di tanah itu, namun tidak digubris korban. Pelaku marah lalu mengambil senjata tajam golok dan langsung membacok korban hingga luka bacok di kepala, tangan, dan betis kaki,” kata Wawan, Kamis, 17 Juli 2026.
Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, dan betis kaki. Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai dan membawa korban ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk mendapat perawatan medis.
Pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres bersama barang bukti golok yang digunakan. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Bondowoso untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (4) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar perwira pertama itu.






















Tinggalkan Balasan