Media Kampung, Jakarta — Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Namun, langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai justru bisa menjadi “jalan selamat” bagi Jokowi untuk tidak pernah menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
Advokat Ahmad Khozinudin menilai eksepsi yang diajukan Tifa serta praperadilan Roy Suryo berpotensi menghentikan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian. Jika hal itu terjadi, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan maupun memperlihatkan ijazah yang menjadi sengketa.
“Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan,” ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, meskipun Tifa mungkin menganggapnya sebagai kemenangan pribadi, secara substansi publik kehilangan momentum untuk memaksa Jokowi membuktikan keabsahan ijazahnya. Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan.
“Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya,” tandasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan Roy Suryo. Penyidik mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti sah, termasuk keterangan 94 saksi dan 26 orang ahli. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berpandangan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak dapat diperiksa karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
YouTuber Michael Sinaga yang menjadi saksi dalam sidang praperadilan mempertanyakan penerapan Pasal 32 UU ITE. Ia menegaskan bahwa dirinya dan Roy Suryo hanya membahas unggahan yang sudah bisa diakses publik, bukan mengambil dokumen secara ilegal.
“Ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat. Yang pernah melihat itu hanya waktu di gelar perkara khusus,” ucap Michael usai sidang.
Kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo dan Tifa mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian dilaporkan ke polisi. Kini, publik menunggu apakah pengadilan akan memutuskan perkara masuk ke pokok sengketa atau justru berhenti di tahap formalitas.






















Tinggalkan Balasan