Media Kampung, Kediri — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melarang warga membakar jerami atau sampah di dekat jalur kereta api selama musim kemarau. Larangan ini dikeluarkan menyusul tingginya risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa kebiasaan membakar sisa panen sangat berbahaya karena api dapat dengan cepat menjalar ke ruang manfaat jalur KA, terutama saat angin kencang. Imbauan ini penting mengingat banyak wilayah di Kediri dan sekitarnya yang jalur keretanya melintasi area persawahan dengan ilalang, semak, dan sisa panen yang kering.
“Kondisi kemarau ditambah angin kencang membuat api sekecil apa pun akan sangat cepat menjalar menuju jalur kereta api. Kami minta masyarakat Kediri tidak membakar jerami atau sampah di sekitar rel,” kata Tohari, Selasa, 14 Juli 2026.
Bahaya Pembakaran Jerami bagi Perjalanan Kereta Api
Tohari menjelaskan bahwa bahaya tersebut sudah terbukti. Berdasarkan laporan PPKA Stasiun Walikukun dari Pusat Pengendali Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta, di Km 216500 petak jalan antara Stasiun Walikukun – Kedungbanteng terdapat aktivitas pembakaran jerami yang apinya mendekati jalur kereta api karena tertiup angin.
Jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur, masinis wajib mengambil tindakan preventif. “Masinis akan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa atau BLB demi keselamatan penumpang dan rangkaian,” ungkapnya.
Sesuai prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya akan segera melapor ke Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan itu diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, petugas jalan rel, serta KA selanjutnya yang melintas di petak tersebut.
Selain mengganggu perjalanan, asap tebal juga dapat menghalangi pandangan masinis. Sementara kobaran api yang menjalar cepat berisiko menyambar lokomotif atau kereta penumpang. Risiko paling besar terjadi jika yang melintas adalah KA barang yang membawa muatan mudah terbakar.
Langkah Antisipasi KAI
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 7 Madiun rutin melakukan patroli di titik rawan, termasuk di wilayah Kediri. KAI juga menggencarkan sosialisasi ke kelompok tani dan menyiagakan alat pemadam api ringan di pos penjagaan.
Tohari menegaskan bahwa KAI tidak segan mengambil langkah hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Kami memohon kerja sama warga Kediri, khususnya para petani. Jangan bakar jerami sisa panen karena angin kencang bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik. Mari bersama jaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata Tohari.
Seorang penumpang kereta api di jalur Kediri-Surabaya, Sulis, menyatakan bahwa aktivitas pembakaran jerami di dekat jalur kereta api memang tidak layak dilakukan. “Kami minta KAI untuk bertindak tegas jika menemukan orang yang melakukan pembakaran jerami di sepanjang jalur kereta api. Sebab bahaya dari kejadian ini dapat mengganggu kelancaran laju kereta api,” kata Sulis.























Tinggalkan Balasan