Media Kampung, Sungailiat — Keluhan warga mengenai tunggakan iuran BPJS Kesehatan mendapat tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Dalam program Halo RRI di RRI Pro 1 Sungailiat, Rabu (15/7/2026), seorang warga bernama Udin mengadukan masalah tunggakan anaknya yang mencapai Rp3.000.000.

Udin, warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, menceritakan bahwa anaknya yang bekerja di kebun sawit di Riau Silip telah berhenti bekerja dan menunggak iuran BPJS Kesehatan milik ayahnya. Akibatnya, saat Udin dirawat inap di RSUD Dr. Eko Maulana Ali di Riding Panjang, ia harus membayar Rp3.000.000 saat akan keluar rumah sakit karena status BPJS-nya nonaktif.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Evie Hendriyanie, menjelaskan bahwa maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 24 bulan. Jika peserta membayar tunggakan dan kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, akan dikenakan denda di luar tunggakan yang dibayarkan.

“Memang kami minta bantuan ke peserta, terkhusus peserta mandiri agar pembayaran iuran rutin dilakukan setiap bulan biar nanti kalau mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit tidak dikenakan denda lagi,” kata Evie.

Ia mengimbau peserta mandiri untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan agar terhindar dari denda saat membutuhkan layanan rawat inap. Denda tersebut merupakan konsekuensi dari tunggakan yang telah menumpuk.

Aturan Tunggakan dan Denda

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak lebih dari 24 bulan harus melunasi seluruh tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Setelah aktif, jika dalam waktu tertentu peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal denda Rp30.000.000.

Kasus Udin menjadi contoh nyata pentingnya membayar iuran secara disiplin. Dengan membayar rutin setiap bulan, peserta tidak hanya terhindar dari denda tetapi juga memastikan perlindungan kesehatan selalu aktif.

Bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, BPJS Kesehatan menyediakan program bantuan iuran seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai pemerintah. Peserta dapat mengajukan perubahan status kepesertaan jika memenuhi syarat.