Media Kampung – BPJS Kesehatan Cabang Madiun menggelar dialog interaktif bertajuk “Implementasi Surat Kontrol Bagi Peserta JKN” di Programa 1 RRI Madiun pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan secara rinci prosedur rujukan dan surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem rujukan dirancang untuk memastikan alur pelayanan yang teratur. Peserta harus memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. Rujukan dari FKTP memiliki masa berlaku 90 hari kalender. Selama periode tersebut, pasien tidak perlu kembali ke FKTP setiap kali ingin berkonsultasi, asalkan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di rumah sakit telah menerbitkan surat kontrol untuk kunjungan berikutnya.
Wahyu menegaskan bahwa penerbitan surat kontrol sepenuhnya merupakan kewenangan medis dokter di rumah sakit. “Surat kontrol itu diberikan atau diterbitkan oleh dokter penanggung jawab pasien di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dalam hal ini rumah sakit atau klinik utama sesuai kebutuhan pasien,” ujarnya. Artinya, peserta tidak perlu meminta secara mandiri surat kontrol jika secara klinis dokter menilai pemeriksaan sudah mencukupi. Surat ini berfungsi sebagai alat bantu agar pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan tidak terhambat birokrasi, namun tetap dalam pengawasan medis yang tepat.
Sistem surat kontrol telah terintegrasi secara digital dalam aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengecek jadwal kontrol tanpa harus membawa surat fisik. Hal ini diharapkan mengurangi beban administrasi sekaligus memastikan efektivitas layanan medis di rumah sakit. Jika masa berlaku surat rujukan 90 hari habis, pasien wajib mengikuti prosedur awal untuk mendapatkan rujukan baru dari FKTP. Dengan memahami mekanisme ini, peserta JKN diharapkan dapat lebih tenang dan tertib dalam mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis masing-masing.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan