Media Kampung – BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan lama rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi yang menyebut rawat inap hanya tiga hari adalah hoaks yang masih dipercaya sebagian masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menegaskan bahwa lama rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter. Pasien bisa dirawat hingga dinyatakan stabil tanpa dibatasi jumlah hari.
“Hoaks yang masih sering beredar adalah anggapan bahwa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari. Informasi tersebut tidak benar karena BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi lama rawat inap peserta,” ujar Galih di Sumenep, Jumat (26/6/2026).
Galih juga menjelaskan bahwa jika ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh, rumah sakit wajib memberikan ruang satu tingkat di atas haknya tanpa biaya tambahan maksimal tiga hari. Bila tetap tidak tersedia, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang setara.
Selain itu, BPJS Kesehatan memastikan ketersediaan kamar rawat inap dapat dipantau secara transparan melalui Aplikasi Mobile JKN atau bertanya kepada petugas BPJS SATU dan PIPP di rumah sakit.
Salah satu peserta JKN asal Pamekasan, Rina Firnanda, mengaku puas dengan pelayanan rawat inap yang diterima anaknya. Seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi atau biaya tambahan.
“Pelayanan yang kami terima sangat baik, perawatnya ramah, pelayanannya cepat, dan seluruh proses perawatan menggunakan JKN tidak dikenakan biaya,” kata Rina.
BPJS Kesehatan terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi hoaks dan selalu mengecek kebenaran melalui kanal resmi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan