Media Kampung – Beredar informasi di masyarakat bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya boleh menjalani rawat inap maksimal tiga hari. Namun, pengalaman Dudun Supriadi, warga Banyuwangi, membantah anggapan tersebut. Pria berusia 47 tahun itu menjalani perawatan di RSUD Blambangan selama 26 hari setelah mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

Dudun mengaku sempat mendengar kabar tentang batasan waktu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, setelah menjalani perawatan hampir sebulan, ia menyadari bahwa keputusan pulang pasien sepenuhnya berdasarkan kondisi medis dan pertimbangan dokter, bukan karena aturan dari BPJS Kesehatan.

Kronologi Perawatan Dudun

Pada 1 Juni 2026, Dudun tiba-tiba merasakan nyeri hebat disertai gejala mirip stroke saat beristirahat di rumah. Keluarga segera membawanya ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Setelah pemeriksaan dan penelusuran riwayat penyakit, dokter memutuskan ia harus menjalani operasi akibat pecah pembuluh darah di kepala.

Pascaoperasi, Dudun dirawat di ICU selama sekitar dua minggu. Kondisinya terus dipantau hingga stabil untuk dipindahkan ke ruang rawat inap. Saat akan dipindahkan, petugas rumah sakit menjelaskan bahwa ruang rawat inap kelas 1 sesuai hak kepesertaannya sedang penuh. Sebagai solusi, Dudun ditempatkan di ruang lain dengan fasilitas setara tanpa biaya tambahan. Keluarga juga diminta memantau ketersediaan kamar melalui Aplikasi Mobile JKN.

Manfaat JKN bagi Peserta Aktif

Dudun memiliki riwayat hipertensi dan asam urat. Ia dan keluarganya selalu membayar iuran tepat waktu untuk menjaga kepesertaan tetap aktif. Menurutnya, kepesertaan aktif memberikan ketenangan saat membutuhkan layanan kesehatan. “Saya sangat bersyukur memiliki JKN. Kalau tidak ada BPJS Kesehatan, saya tidak bisa membayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi dan perawatan selama ini,” ujarnya.

Dudun juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang belum tentu benar, terutama soal rawat inap BPJS yang katanya hanya tiga hari. “Keputusan pasien pulang benar-benar ditentukan dokter sesuai kondisi kesehatannya, bukan karena ada batas waktu dari BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Fakta Seputar Layanan Rawat Inap JKN

Program JKN memberikan perlindungan bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa khawatir biaya. Lama rawat inap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan dokter, bukan dibatasi jumlah hari tertentu. Informasi mengenai batasan tiga hari adalah mitos yang tidak berdasar.

Pengalaman Dudun menunjukkan bahwa peserta JKN bisa mendapatkan perawatan intensif hingga puluhan hari jika diperlukan secara medis. Dengan kepesertaan aktif, masyarakat dapat mengakses layanan rawat inap dan operasi tanpa beban biaya yang memberatkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.