Media Kampung, Mesuji — Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menangkap seorang pria berinisial HA (33) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Mesuji. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara pada 10 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan bongkar pasang baja ringan yang diunggah melalui akun Facebook bernama Aplikator Muda. Korban HY (45), warga Kabupaten Tanggamus, tertarik dan menjalin komunikasi dengan pelaku. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta datang ke Tugu Macan di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya. Korban bersama rekan-rekannya berangkat ke Mesuji menggunakan sepeda motor untuk memenuhi tawaran pekerjaan tersebut.

“Anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam pada bulan November 2025 lalu, dan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Raya,” ujar Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto, Senin, 13 Juli 2026.

Korban kemudian bekerja di sebuah rumah di Desa Kagungan Dalam sesuai arahan pelaku. Pada hari kedua, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan istrinya sakit. Motor tersebut diberikan karena korban merasa iba. Namun setelah dibawa pergi, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

“Sekira pukul 16.30 WIB tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan pulang ke rumah karena istrinya sakit, dan sampai sekarang motor tersebut tidak dikembalikan,” ucap Iptu Dwi Endrianto.

Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka pada 10 Juli 2026. Tim Reskrim Polsek Tanjung Raya bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap HA tanpa perlawanan saat melintas di wilayah Abung Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Saat ini pelaku ditahan dan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai ketentuan yang berlaku.