Media Kampung, Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar baru dengan verifikasi biometrik wajah (face recognition). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan baru dan bertujuan meningkatkan keamanan identitas serta mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Syarat dan Cara Registrasi
Proses registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel tanpa harus datang ke gerai operator. Syarat yang perlu disiapkan:
- Kartu SIM baru yang belum diaktifkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ponsel dengan kamera depan yang berfungsi
- Koneksi internet yang stabil
Berikut langkah-langkah registrasi:
- Masukkan kartu SIM ke ponsel dan pastikan terhubung ke internet.
- Buka portal resmi operator sesuai merek: Telkomsel, IM3, Tri, XL, AXIS, atau XL PRIORITAS.
- Masukkan NIK dan ikuti instruksi.
- Ambil foto wajah menggunakan kamera depan. Pastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup.
- Tunggu proses verifikasi yang mencocokkan wajah dengan database Dukcapil. Jika cocok, nomor langsung aktif.
Apabila mengalami kendala, pelanggan dapat meminta bantuan di gerai resmi operator.
Keamanan Data dan Ketentuan Lain
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan tidak disimpan oleh operator. Sistem juga dilengkapi liveness detection sehingga tidak bisa menggunakan foto atau rekaman.
Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang, namun didorong untuk melakukannya secara sukarela jika layanan sudah tersedia. Batas kepemilikan nomor tetap: maksimal 3 nomor per operator, total 9 nomor dari tiga operator berbeda.
Kebijakan ini diharapkan menekan kejahatan digital seperti penipuan online, phishing, spam, dan penyalahgunaan nomor dengan identitas palsu.






















Tinggalkan Balasan