Media Kampung – Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan sistem verifikasi wajah atau face recognition untuk registrasi kartu SIM baru di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan digital dan mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan maupun kejahatan siber. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah pemilik nomor HP lama juga wajib melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi wajah? Jawabannya, tidak.

Nomor HP Lama Tidak Wajib Registrasi Ulang

Pemerintah memastikan bahwa aturan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah hanya berlaku bagi pengguna baru yang akan mengaktifkan nomor seluler. Artinya, pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif dan telah melakukan registrasi sesuai aturan sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang menyatakan bahwa pelanggan yang telah terdaftar sebelum kebijakan baru berlaku dianggap sudah memenuhi syarat registrasi. Dengan demikian, pengguna lama tetap dapat menggunakan nomor mereka seperti biasa tanpa perlu proses verifikasi wajah kembali.

Baca juga:

Pemerintah Belum Berencana Mewajibkan Registrasi Ulang

Pemerintah juga menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana untuk mewajibkan seluruh pelanggan lama melakukan registrasi ulang menggunakan sistem biometrik. Salah satu alasannya adalah kebutuhan infrastruktur yang masih harus dipersiapkan secara matang agar sistem dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah masih ingin melihat efektivitas kebijakan baru ini dalam mengurangi berbagai masalah yang selama ini muncul, seperti nomor telepon anonim, penipuan melalui telepon dan SMS, scam call, penyalahgunaan data kependudukan, serta aktivitas kejahatan digital lainnya. Jika ke depan sistem terbukti efektif, bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait penerapannya kepada pelanggan lama.

Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler baru wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah. Aturan ini berlaku untuk semua operator seluler di Indonesia dan dapat dilakukan melalui gerai resmi operator, aplikasi resmi operator, atau situs web operator. Saat melakukan registrasi, pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah yang kemudian dicocokkan secara langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga:

Mengapa Verifikasi Wajah Diterapkan?

Selama bertahun-tahun, registrasi kartu SIM di Indonesia menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, sistem tersebut masih kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nomor menggunakan identitas orang lain. Melalui teknologi biometrik berupa verifikasi wajah, pemerintah berharap proses registrasi menjadi lebih aman karena identitas pengguna dapat diverifikasi secara langsung. Langkah ini juga diharapkan mampu menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Jutaan Pengguna Sudah Mencoba Sistem Baru

Sebelum diterapkan secara nasional, sistem registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah telah menjalani masa uji coba selama enam bulan. Selama periode tersebut, sekitar 2,3 juta pengguna tercatat telah melakukan registrasi menggunakan mekanisme baru ini. Hasil uji coba tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melanjutkan implementasi secara penuh mulai Juli 2026.

Baca juga:

Pemilik nomor HP lama tidak perlu khawatir karena saat ini pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang menggunakan verifikasi wajah. Aturan face recognition hanya berlaku untuk registrasi kartu SIM baru yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan ruang digital Indonesia sekaligus mengurangi praktik penipuan, scam call, dan penyalahgunaan identitas yang selama ini masih sering terjadi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.