Media Kampung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Jember kini menerapkan aturan baru yang mengacu pada kuota penerimaan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, dalam sosialisasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember.
Arief menjelaskan bahwa peraturan baru ini menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih sehat dan berorientasi pada kualitas layanan pendidikan secara merata. Ia menegaskan bahwa jumlah maksimal siswa per kelas dibatasi untuk menjaga mutu pembelajaran, yakni maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
Selama ini, keterbatasan daya tampung terutama pada jenjang SMP negeri menjadi tantangan di Jember. Saat ini, jumlah sekolah SD negeri mencapai sekitar 903, sementara SMP negeri hanya tersedia 94 sekolah. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Jember mengajak sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya untuk turut menampung lulusan SD agar tidak terjadi penumpukan di sekolah negeri.
Dalam pelaksanaan SPMB, jalur domisili atau zonasi tetap diberlakukan. Untuk jenjang SD, kuota penerimaan dibagi dengan proporsi 70 persen jalur domisili, 25 persen jalur afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua. Sementara untuk SMP, kuota terdiri dari 50 persen jalur domisili, 25 persen jalur prestasi, 20 persen afirmasi, serta 5 persen perpindahan tugas orang tua.
Jalur prestasi mencakup berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan hafalan Al-Qur’an. Sedangkan jalur perpindahan diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami mutasi tugas, seperti anggota TNI, Polri, atau pegawai pemerintah lainnya.
Arief menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang berjalan secara transparan, objektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar proses tersebut bebas dari praktik pungli, korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi. Masyarakat diimbau tidak hanya fokus pada sekolah favorit karena kualitas pendidikan di berbagai sekolah kini sudah semakin merata.
Kegiatan sosialisasi aturan baru SPMB 2026/2027 ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengawas sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat. Keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember juga dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan SPMB sesuai dengan asas transparansi, objektivitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Jember dapat berjalan lebih tertata dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan