Media Kampung, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, hingga saat ini Febrie belum ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor. Setelah seluruh dokumen diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik akan menggelar ekspose perkara.

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi yang sama, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka. DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil korupsi.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru. Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Polri dan Kejaksaan Agung perlu segera membuka detail konstruksi perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan dapat berdampak pada kredibilitas aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penetapan tersangka ini dinilai sebagai bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Abdul Fikar, pakar hukum pidana lainnya, menyebut langkah penyidik menunjukkan profesionalisme dan menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam aspek pengawasan internal.

Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai jaksa yang menangani berbagai kasus korupsi besar, seperti Jiwasraya, Asabri, proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus tata niaga timah. Ia dilantik sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2022 dan telah mengajukan pengunduran diri yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.