Media Kampung, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Plt. Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan administrasi perkara pada Sabtu (11/7/2026).

“Belum, belum dilakukan penahanan,” kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejagung masih mempelajari berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti. “Baru akan dimulai. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” terangnya.

Febrie dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung. Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.