Media Kampung, Bangkalan — Polres Bangkalan menetapkan seorang ibu berinisial S (27) sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, pada Kamis 2 Juli 2026 dini hari. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat di bawah pohon mangga dengan tali pusar masih menempel.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Erik Triyasworo mengatakan tersangka dijerat Pasal 77B junto Pasal 78B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana dua tahun penjara. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka S,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.
Motif pembuangan didorong rasa malu karena bayi tersebut bukan hasil hubungan dengan suaminya yang telah bekerja di luar negeri selama tiga tahun. “Saat suami pulang, tersangka melahirkan bayi tersebut secara diam-diam,” jelas AKP Erik.
Bayi yang sempat ditelantarkan kini diasuh oleh keluarga tersangka untuk mendapatkan perawatan lebih maksimal. “Alhamdulillah kondisi bayi sehat saat ditemukan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar perkara perlindungan anak di Bangkalan. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban.






















Tinggalkan Balasan