Media Kampung, Negara — Seorang pria berinisial IKS (40) diamankan Polsek Negara setelah diduga menganiaya sepupu istrinya menggunakan pisau dapur. Peristiwa yang dipicu persoalan keluarga itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, malam di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi diduga mabuk untuk mencari istrinya. Korban yang melihat kondisi tersebut meminta pelaku pulang. Tak lama, istri pelaku datang dan terjadi adu mulut.

Pelaku kesal karena tidak diperbolehkan bertemu istrinya oleh korban. Setelah sempat pergi, ia kembali dan membanting barang-barang di rumahnya, bahkan mencabut kabel router WiFi yang terhubung ke rumah korban hingga akses internet terputus. Korban yang merasa dirugikan mendatangi rumah pelaku untuk mempertanyakan hal tersebut, dan pertengkaran kembali terjadi.

Pelaku kemudian masuk ke rumah, mengambil pisau pemotong daging, dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Korban menangkis dengan tangan kiri sehingga mengalami luka robek di lengan. Ayunan kedua mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga luka terbuka. Korban mendapat sembilan jahitan di tangan kiri dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara.

Polisi bergerak dan mengamankan pelaku. IKS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda.

AKP Alit mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terutama menggunakan senjata tajam. “Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum,” tegasnya.