Media Kampung – Menjelang sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026), Nadiem Makarim mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari artis, aktivis, hingga sopir ojek online (ojol) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para pendukung yang kompak mengenakan kemeja putih memberikan mawar kuning kepada Nadiem saat ia memasuki ruang sidang. Momen itu membuat mantan Mendikbudristek tersebut terharu dan menangis, lalu menghampiri dan memeluk mereka.
Sejumlah artis seperti Happy Salma, Khiva Iskak, Teuku Zacky, Igor Saykoji, dan sineas Riri Riza turut hadir. Mereka berharap Nadiem mendapatkan keadilan. “Saya harus optimistis bahwa Nadiem Makarim harus bebas murni,” ujar Khiva Iskak, sepupu istri Nadiem. Happy Salma juga menyampaikan harapan agar apa yang diperjuangkan Nadiem berbuah kemenangan.
Teuku Zacky mengaku prihatin dengan perkara ini dan berharap putusan hakim seadil-adilnya. “Bagaimana dari kuasa hukum Mas Nadiem juga membeberkan apa yang sebenarnya terjadi … itu juga menjadi cermin hukum di Indonesia,” katanya.
Selain artis, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan advokat senior OC Kaligis juga terlihat hadir dan berbincang dengan Nadiem sebelum sidang.
Sebelum vonis dibacakan, Nadiem menyampaikan pernyataan. Ia mengaku tidak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek dan berharap kasusnya menjadi pelajaran bagi anak bangsa. “Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik,” kata Nadiem. Ia juga berharap kasusnya tidak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.
Sidang vonis dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah dengan dokumen putusan setebal 1.146 halaman. Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan