Media Kampung, Bengkalis — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis memberikan program reintegrasi sosial kepada 113 warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada periode April hingga Juni 2026. Program ini bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebelum masa pidana berakhir.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menjelaskan bahwa reintegrasi sosial merupakan bagian dari pembinaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan. “Melalui PB dan CB, warga binaan yang memenuhi syarat diberikan kesempatan beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Dari total 113 penerima, sebanyak 92 orang mendapatkan PB dan 21 orang memperoleh CB. Rincian per bulan menunjukkan pada April dan Mei masing-masing 38 orang, serta pada Juni sebanyak 37 orang.
Priyo menegaskan bahwa penerima PB dan CB belum sepenuhnya bebas. Mereka tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib melapor secara berkala. “Apabila melanggar ketentuan atau kembali melakukan tindak pidana, hak tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa pidana di dalam lapas,” tegasnya.
Program ini diharapkan menekan angka residivis dan membentuk warga binaan yang sadar hukum, mandiri, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.





















Tinggalkan Balasan