Media Kampung – Sebanyak 50 nelayan di Kabupaten Tuban menerima bantuan iuran jaminan sosial secara gratis dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tuban. Bantuan ini mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan bantuan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban. Bantuan diperuntukkan bagi nelayan yang berada di desil 1-4.

Latar Belakang Pemberian Bantuan

Kepala Cabang BPJSTK Tuban, Anita Riza Chairani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian negara agar nelayan di Tuban memiliki jaminan sosial saat menjalankan aktivitas di laut yang memiliki risiko tinggi. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik kapal terhadap regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, bahwa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) wajib terdaftar dalam program jaminan sosial BPJSTK.

“Jaminan sosial kini menjadi salah satu syarat administrasi penting untuk melaut. Jika di lapangan masih ditemukan nelayan yang nekat beroperasi tanpa perlindungan jaminan sosial, mereka berisiko terkena razia atau penertiban oleh pihak KKP,” tegas Riza, Minggu 28 Juni 2026.

Sosialisasi dan Edukasi

BPJSTK Tuban telah gencar melakukan sosialisasi di berbagai titik, mulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Bancar, Tuban, hingga TPI di Kecamatan Brondong, Lamongan, serta lima kecamatan lain dengan mayoritas penduduk nelayan.

Riza juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kemandirian bagi nelayan. Bagi yang kondisi ekonominya telah membaik, diharapkan untuk melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri. “Kami berharap nelayan tidak selamanya bergantung pada bantuan pemerintah. Harapannya, mereka yang sudah mampu bisa melanjutkan iurannya secara mandiri agar perlindungan tetap terjaga,” ujarnya.

Kemudahan Membayar Iuran

Pemerintah memberikan relaksasi berupa diskon iuran sebesar 50 persen hingga Desember 2026. Dengan kebijakan ini, nelayan hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan manfaat JKK dan JKM.

Bagi masyarakat dalam kelompok ekonomi rendah (desil 1-4), Riza berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu menanggung iuran mereka. “Kami tidak ingin masyarakat selalu bergantung pada bantuan, namun kami juga sangat berharap dukungan pemerintah daerah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan agar tetap terlindungi,” kata Riza.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.