Media Kampung – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko Pedal Padel berinisial AL. Keempat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW, yang merupakan sesama karyawan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan, di mana korban diduga disekap selama sekitar dua hari setelah dituduh mencuri raket padel. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

Lokasi Tempat Kejadian

Lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan berada di dalam sebuah kompleks bangunan perkantoran di Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan pada Minggu (28/6), area tersebut tampak beroperasi seperti biasa di bagian penjualan alat olahraga, sementara lapangan padelnya tutup. Gedung terdiri dari beberapa lantai, dengan lantai dasar sebagai toko peralatan olahraga padel dan sebuah lapangan padel di puncak gedung.

Petugas keamanan yang berjaga mengaku tidak mengetahui pasti peristiwa tersebut karena tidak berada di tempat saat kejadian berlangsung. Ia baru mengetahui kasus itu setelah kembali bekerja.

Pernyataan Manajemen

Manajemen PT Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang diduga melibatkan sejumlah karyawannya. Dalam pernyataan resmi di akun Instagram @pedalpadel.id, perusahaan menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak diketahui, tidak diperintahkan, maupun tidak disetujui oleh pemilik ataupun manajemen.

“Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum,” bunyi keterangan tersebut.

Manajemen menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur. Namun, mereka menegaskan proses itu sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan maupun kekerasan.

Perusahaan juga menyatakan mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta berkomitmen memperkuat tata kelola internal agar peristiwa serupa tidak terulang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.