Media Kampung – Aksi pencurian gabah di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil digagalkan oleh petani setempat. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku, Taofiq Nurhidayat (27), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, nekat mencuri dua karung gabah basah milik Kasmad (52), pemilik sawah.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, kejadian bermula saat korban sedang panen padi di sawah. Korban kemudian berjalan menuju gubuk untuk sarapan. Dari kejauhan, ia melihat orang tidak dikenal mengambil dua karung gabah dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung kabur ke arah timur.
Korban bersama warga lain yang mengetahui peristiwa itu segera melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Dalam pengejaran, pelaku terjatuh dari motornya dan berhasil diamankan warga bersama gabah hasil curian. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua karung gabah basah dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S-4667-GX. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan