Media Kampung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pembebasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo setelah mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menilai aparat kepolisian telah menggunakan surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang secara tidak tepat. Surat tersebut diterbitkan untuk mencari barang bukti di rumah Roy Suryo, namun justru digunakan untuk menangkap yang bersangkutan.

“Menggunakan surat perintah penggeledahan untuk menangkap pemohon dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan merupakan tindakan sewenang-wenang,” ujar hakim Darpawan dalam persidangan. Ia juga mencatat bahwa Roy Suryo selama ini kooperatif dan telah memenuhi kewajiban lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia ditangkap pada pertengahan Juni 2026 setelah sebelumnya menjalani wajib lapor.

Kendati demikian, Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak otomatis menggugurkan perkara pokok. “Putusan kami hanya menilai apa yang terungkap di persidangan, tidak berdampak pada hubungan hukum lain,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang meminta Roy Suryo tidak terlalu senang atas putusan tersebut. Menurut Said Didu, tidak ada yang menyebut putusan praperadilan akan menggugurkan perkara. “Lha siapa juga yang bilang gugurkan perkara?” tulisnya di media sosial.

Sementara itu, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan jilid II yang akan menguji keabsahan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenakan kepadanya. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengkritisi pasal tersebut sebagai “pasal selundupan” yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, putusan ini dinilai sebagai penguatan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Doktor studi agama dan perdamaian UIN Jakarta, Muh Khamdan, menyebut putusan ini sebagai laboratorium baru hukum acara pidana Indonesia yang menguji apakah asas due process of law benar-benar dijalankan.