Media Kampung, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dua terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan pemaafan hakim. Meskipun terbukti bersalah memiliki 25 liter Pertalite, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara.
Ketua majelis hakim Efrata Tarigan dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga mereka tidak perlu menjalani pidana.
Langkah hukum ini dikenal sebagai echterlijk pardon atau pemaafan hakim, yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP. Instrumen ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan vonis atau tindakan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, hakim melihat faktor kemanusiaan yang mendesak. Tindakan nekat kedua pemuda itu bukan untuk memperkaya diri, melainkan bentuk keputusasaan akibat tekanan ekonomi keluarga. Salah satu terdakwa membutuhkan biaya pengobatan ayahnya yang sakit.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan: kedua terdakwa belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, masih muda, dan memiliki kesempatan memperbaiki diri. Kondisi ekonomi keluarga menjadi alasan utama sehingga hakim merasa berat untuk menjatuhkan pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut keduanya dengan hukuman kurungan 5 bulan 5 hari pada persidangan 16 Juni 2026.





















Tinggalkan Balasan