Media Kampung, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan di Jawa Timur yang melarang kendaraan dengan status pajak mati membeli BBM bersubsidi. Kabar yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menyatakan tidak ada pembahasan terkait pelarangan tersebut di wilayah Jawa Timur. Aturan serupa baru berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Pergub NTT 13/2025 berisi tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kebijakan ini melarang kendaraan yang belum membayar pajak, baik berpelat luar daerah maupun NTT, untuk membeli BBM bersubsidi. Ahad menekankan aturan tersebut merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, bukan kebijakan Pertamina.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny E. Ataupah, optimistis penerapan Pergub 13 mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi di daerah. Berdasarkan data Bapenda NTT, jumlah kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak pada 2025 mencapai lebih dari 800 ribu unit yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Pergub 13 diterbitkan berdasarkan evaluasi terhadap kondisi kepatuhan wajib pajak serta persoalan distribusi BBM bersubsidi. Melalui program tersebut, pemerintah menghapus denda administrasi dan memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan lamanya tunggakan.