Media Kampung – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, usai pembacaan vonis, sidang langsung ditutup tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikapnya.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026) dan langsung menyatakan sidang selesai. Padahal, biasanya hakim akan menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding. Langkah ini pun diprotes oleh tim kuasa hukum Nadiem.

“Tidak dikasih kesempatan Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” ujar pengacara Ari Yusuf Amir kepada majelis hakim. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Hakim tetap meninggalkan ruangan, dan Ari melayangkan protes dengan nada keras, “Lho Kenapa mesti buru-buru, yang mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Itu kan hak kita untuk menyatakan.”

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai menteri untuk menguntungkan Google, antara lain dengan menempatkan staf khusus yang melampaui kewenangan, menerbitkan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS, dan mengabaikan saran tim internal.

Hakim juga mengungkap peran sentral staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dalam pergantian pejabat yang menolak penambahan anggaran TIK. Total kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Dalam putusan ini, terdapat satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat. Hakim Andi Saputra menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terlibat langsung dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana kickback. Meskipun demikian, karena mayoritas hakim menyatakan bersalah, Nadiem tetap divonis 10 tahun penjara. Sidang ditutup tanpa kejelasan apakah Nadiem akan mengajukan banding.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.